Jumat, 30 November 2012

proposal sekolah






Anak Setatah, 10  Oktober 2012

Nomor             : 424 / 2012 /                                                   Kepada     :
Lamp               : 1 (Satu) Berkas                                             Yth. Bapak Bupati Kab. Kepulauan Meranti
Perihal             : Mohon Bantuan Pengadaan Sarana              c/q. Kepala Dinas Pendidikan Kabupten
                          Prasarana SDN. 18 Anak Setatah                        Kepulauan Meranti
                                                                                                Di –
                                                                                                       Selatpanjang
                                                                                               


Dengan hormat,
Dengan ini kami sampaikan kepada Bapak bahwa untuk melaksanakan program Pembelajaran adalah diperlukan peralatan (sarana dan prasarana) yang cukup.  Sehubungan dengan itu kami mohon bantuan Bapak kiranya dapat membantu kami dalam keperluan tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan  bagi Bapak bersama ini kami lampirkan proposal dimaksud.
Demikianlah permohonan ini kami sampaikan kiranya Bapak dapat mempertimbangkan dan mengabulkan.


Ketua Komite                                                             Kepala Sekolah



   U M A R                                                               RAHMAH, A.Ma
                                                                                  NIP. 19581231N198309 2 014


Mengetahui,
     Camat Rangsang Barat                                                Kepala UPTD Pendidikan
      Kecamatan Rangsang Barat



                 JOKO SURIANTO SELAMAT,SH                                        H. SUARDI, A.Ma.Pd
                       Pembina                                                                          Penata Tk.I
       NIP. 19590721 198103 1 005                                            NIP. 19600510 198112 1 001



 



PROPOSAL PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA

  1. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan  nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum  Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik agar dapat:
·         belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
·         belajar untuk memahami dan menghayati,
·         belajar untuk mampu melaksanakandan berbuat secara efektif,
·         belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi oranglain, dan
·         belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah



Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
1.      kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2.      kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

  1. DASAR DAN TUJUAN
    1. Dasar
-          UUD 1945
-          UU No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional
-          Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

    1. Tujuan
-          Agar kegiatan belajar mengajar berjalan dengan maksimal.
-          Agar siswa dapat mengembangkan keterampilannya dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia.
-          Mengembangkan sikap kritis, kreatif, apresiatif dan mandiri

  1. RINCIAN  PERMOHONAN
Terlampir

  1. SUMBER DANA
Sumber dana dimohon dari bantuan Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang.



  1. PENUTUP
Akhirnya kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Kami segenap keluarga besar SD Negeri 18 Anak Setatah mohon bantuan Bapak kiranya dapat membantu kami dalam rencana tersebut diatas, dan atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.

Anak Setatah, 10 Oktober 2012
Kepala Sekolah




-----------------
NIP. ----------------------



















RINCIAN SARANA DAN PRASARANA YANG DIBUTUHKAN
SD NEGERI 18 ANAK SETATAH
KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI


 
NO
RUANG
SARANA
JUMLAH
KET.
1
Ruang Kantor
Meja Kerja
Kursi Kerja
10 Bh
10 Bh
Jlh Guru 16 Orang
2
Ruang Kelas
Meja Siswa
Kursi Siswa
Meja Guru
Kursi guru
204 Bh
204 Bh
7 Bh
7 Bh
Jlh Siswa 204 Siswa
3
Ruang Perpustakaan
Meja Baca
Kursi Baca
Meja Petugas
Kursi Petugas
Rak Buku
Rak Majalah
Rak Surat Kabar
Lemari Katalog
Lemari
10 Bh
10 Bh
2 Bh
2 Bh
1 Set
1 Bh
1 Bh
1 Bh
1 Bh


4
Ruang UKS
Tempat Tidur
Lemari
Meja
Kursi
1 Set
1 Bh
1 Bh
2 Bh

5
Media Pendidikan
Laptop
In Focus
Mesin Diesel
1 Unit
1 Set
1 Unit


Anak Setatah, 10 Oktober 2012
Kepala Sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar